Bagi para perokok, tanda ini sudah tidak asing lagi, satu tanda/sign DILARANG MEROKOK atau NO SMOKING saat ini sudah "menghiasi" hampir semua fasilitas umum di Indonesia, namun seringkali tanda tersebut hanya berarti sebagai "tanda" yang tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membuat orang tidak merokok di tempat tersebut.Dari mulai tulisan, sign, sampai denda yang konon mencapai 50 juta rupiah (di Ibukota)...hallllaaaahhhhh! gak ngaruh...bahkan harga rokok yang terus membubung tinggi pun hanya membuat para perokok berhenti merokok selama beberapa jam saja, setelah itu...harga tak lagi jadi masalah...
Begitu hebatnya Sang Rokok, sampai-sampai segala dampak yang tertulis disetiap bungkus rokok seakan tak terbaca, ya...rokok memiliki efek samping "buta huruf" bagi penghisapnya. Tak kenal usia, tak kenal gender, kalo sudah pengen ngerokok...ngerokoklah!
Tapi saya himbau untuk tetap merokok dengan sopan, dengan tidak mengganggu kenyamanan orang lain (di angkot atau bus kota misalnya), juga jangan merokok ditempat yang terdapat tanda atau tulisan DILARANG MEROKOK, bukan apa-apa...nanti anda dibilang BUTA HURUF! ini lebih memalukan bukan?

2 comments:
Setuju banget, juragan...ngebul tapi tetap sopan...
Ikutan ngibul eh ngebul disini ah...di kantor gak boleh ngebul he he
Post a Comment